post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

GURU SEBAGAI PROFESI KEPENDIDIKAN

GURU SEBAGAI PROFESI KEPENDIDIKAN

A.     PROFIL DAN IDENTITAS PROFESI
Selama lebih dari lima dasa warsa para ahli memperdebatkan idealisasi tenaga pengajar dan berupaya mengkristalkannya sebagai profesi profesional. Menurut istilah Brian Rowan sebagaimana ditulis dalam Comparing Teachers’ Work With Work in Other Occupations: notes on the Profesional Status of Teaching (1994), hal itu disebut profesionalisme.
Di Amerika Serikat misalnya, menurut The Dictionary of Occupational Titles (1991) yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja AS, jabatan tenaga pengajar tercantum sebagai profesi dalam kelompok jabatan kependidikan dengan kode K-12 (Education Occupations). Termasuk dalam kelompok ini antara lain guru pendidikan dasar dan menengah, asisten guru, kepala sekolah dan guru pembimbing.Maksud profesionalisme adalah untuk menunjukkan betapa kompleks pekerjaan guru berkaitan dengan manusia dan alat-alat.
Bagaimana dengan profesi guru di Indonesia ? Episode perjuangan bangsa mencatat, sebagaimana ditulis Mutrofin (2007), profesi guru sangat disegani penguasa colonial Hindu Belanda bersama dengan profesi dokter, jaksa, serta “pokrol bambu” alias pengacara. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, profesi guru boleh dibilang merupakan “profesi kelas dua” (Sudarwan Danim, 2010). Hal itu bkan saja disebabkan karena pada umumnya menjadi guru adalah “panggilan jiwa”, namun juga disebabkan banyaknya mitos yang dilekatkan kepada profesi guru yang nyaris membuat para guru “tersandera”. Pada masa-masa itu profesi guru dipandang sebelah mata. Guru, seperti dinyatakan oleh Ernest House,telah dibelenggu kondisi economic scarcity dan isolated profesion, suatu kondisi yang menyebabkan dirinya miskin dan terasing di lingkungannya.
Guru didefinisikan sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tungkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan dan sekolah khusus. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya meliputi berikut ini :
1.      Guru Kelas
Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
2.      Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
3.      Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

B.     KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambangan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru memiliki kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang. Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a.       Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.       Bertindak operatif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

C.     PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI
Terkait dengan profesionalisme profesi guru, unsur terpenting yang relevan dipenuhi sebagai persyaratan umum untuk menjadi guru minimal ada tiga hal, yaitu , kualifikasi akademik; penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien; serta sertifikasi bagi para guru yang dipandang memenuhi kedua syarat sebelumnya; dan tentu saja harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam menentukan profesionalisme dan kompetensi seorang guru, banyak kajian akademik bisa diketengahkan. Laporan utama jurnal Educational Leadership edisi Maret 1993, mengetengahkan lima ukuran seorang guru dikatakan professional, yakni: (1) memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya; (2) menguasai secara mendalam bahan ajar dan cara mengajarkannya; (3) bertanggung jawab memantau kemajuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi; (4) mampu berfikir sistematis dalam melakukan tugasnya; dan (5) seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Adapun kompetensi guru sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi :
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
d.      Perancangan pembelajaran
e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.      Evaluasi hasil belajar
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang :
a.       Beriman dan bertakwa
b.      Berakhlak mulia
c.       Arif dan bijaksana
d.      Demokratis
e.       Mantap
f.       Berwibawa
g.      Stabil
h.      Dewasa
i.        Jujur
j.        Sportif
k.      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l.        Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m.    Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.       Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b.      Menggunakan teknologi komunikasi dan  informasi secara fungsional
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku
e.       Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.       Materi pelajaran secara lluas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelomok mata pelajaran yang akan diampu
b.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

D.     PENDIDIKAN, PENGEMBANGAN DAN PENILAIAN KINERJA
1.                      Pendidikan Guru
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB0 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
b.      Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester
c.       Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar