GURU
SEBAGAI PROFESI KEPENDIDIKAN
A.
PROFIL
DAN IDENTITAS PROFESI
Selama lebih
dari lima dasa warsa para ahli memperdebatkan idealisasi tenaga pengajar dan
berupaya mengkristalkannya sebagai profesi profesional. Menurut istilah Brian
Rowan sebagaimana ditulis dalam Comparing
Teachers’ Work With Work in Other Occupations: notes on the Profesional Status
of Teaching (1994), hal itu disebut profesionalisme.
Di Amerika Serikat
misalnya, menurut The Dictionary of
Occupational Titles (1991) yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja AS,
jabatan tenaga pengajar tercantum sebagai profesi dalam kelompok jabatan
kependidikan dengan kode K-12 (Education
Occupations). Termasuk dalam kelompok ini antara lain guru pendidikan dasar
dan menengah, asisten guru, kepala sekolah dan guru pembimbing.Maksud
profesionalisme adalah untuk menunjukkan betapa kompleks pekerjaan guru
berkaitan dengan manusia dan alat-alat.
Bagaimana dengan
profesi guru di Indonesia ? Episode perjuangan bangsa mencatat, sebagaimana
ditulis Mutrofin (2007), profesi guru sangat disegani penguasa colonial Hindu
Belanda bersama dengan profesi dokter, jaksa, serta “pokrol bambu” alias
pengacara. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, profesi guru boleh dibilang
merupakan “profesi kelas dua” (Sudarwan Danim, 2010). Hal itu bkan saja
disebabkan karena pada umumnya menjadi guru adalah “panggilan jiwa”, namun juga
disebabkan banyaknya mitos yang dilekatkan kepada profesi guru yang nyaris
membuat para guru “tersandera”. Pada masa-masa itu profesi guru dipandang
sebelah mata. Guru, seperti dinyatakan oleh Ernest
House,telah dibelenggu kondisi economic
scarcity dan isolated profesion,
suatu kondisi yang menyebabkan dirinya miskin dan terasing di lingkungannya.
Guru
didefinisikan sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Profesi guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Jabatan
fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tungkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan dan sekolah khusus. Jenis
guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya meliputi berikut ini :
1. Guru
Kelas
Guru
kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA
dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani
dan kesehatan serta pendidikan agama.
2. Guru
Mata Pelajaran
Guru
mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di
sekolah/madrasah.
3. Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap
sejumlah peserta didik.
B.
KEDUDUKAN
DAN TUGAS POKOK
Tugas
utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambangan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru
memiliki kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang. Kewajiban guru dalam
melaksanakan tugas adalah sebagai berikut :
a. Merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan.
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Bertindak
operatif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku,ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga dan status social
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai
agama dan etika.
e. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
C.
PROFESIONALISME
DAN KOMPETENSI
Terkait dengan
profesionalisme profesi guru, unsur terpenting yang relevan dipenuhi sebagai
persyaratan umum untuk menjadi guru minimal ada tiga hal, yaitu , kualifikasi
akademik; penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian
khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara
efektif dan efisien; serta sertifikasi bagi para guru yang dipandang memenuhi
kedua syarat sebelumnya; dan tentu saja harus sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam menentukan
profesionalisme dan kompetensi seorang guru, banyak kajian akademik bisa
diketengahkan. Laporan utama jurnal Educational
Leadership edisi Maret 1993, mengetengahkan lima ukuran seorang guru
dikatakan professional, yakni: (1) memiliki komitmen pada siswa dan proses
belajarnya; (2) menguasai secara mendalam bahan ajar dan cara mengajarkannya;
(3) bertanggung jawab memantau kemajuan belajar siswa melalui berbagai teknik
evaluasi; (4) mampu berfikir sistematis dalam melakukan tugasnya; dan (5)
seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Adapun
kompetensi guru sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan di
Indonesia meliputi :
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik
yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
b. Pemahaman
terhadap peserta didik
c. Pengembangan
kurikulum atau silabus
d. Perancangan
pembelajaran
e. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
g. Evaluasi
hasil belajar
h. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang :
a. Beriman
dan bertakwa
b. Berakhlak
mulia
c. Arif
dan bijaksana
d. Demokratis
e. Mantap
f. Berwibawa
g. Stabil
h. Dewasa
i.
Jujur
j.
Sportif
k. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l.
Secara obyektif mengevaluasi kinerja
sendiri
m. Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi
social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang
sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional
c. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system
nilai yang berlaku
e. Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Kompetensi
professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. Materi
pelajaran secara lluas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelomok mata pelajaran yang akan diampu
b. Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
D.
PENDIDIKAN,
PENGEMBANGAN DAN PENILAIAN KINERJA
1.
Pendidikan
Guru
Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud
memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang
bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) atau
Raudhatul Athfal (RA) atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB0 atau bentuk lain
yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau
RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai
dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
b. Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) atau bentuk lain
yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau
bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua
puluh) satuan kredit semester
c. Beban
belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau
bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan
selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36
(tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester






0 komentar:
Posting Komentar